Semarang (ANTARA) - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo.

"Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.

Baca juga: Pemkab Purworejo akan hentikan kegiatan Keraton Agung Sejagat

Menurut dia, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.

Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.

Baca juga: Akademisi: Keraton Agung Sejagat mirip pembentukan aliran kepercayaan

Ia menegaskan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

Baca juga: Motif pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo didalami

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.

Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Akses masuk Keraton Agung Sejagat dipasang garis polisi

"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020