Undang-Undang Kemitraan harga mati
Jakarta (ANTARA) - Peserta aksi Ojol Nusantara Bergerak mulai berdatangan memadati di Silang Barat Daya Monumen Nasional (Monas) untuk menuntut payung hukum dari pemerintah bagi para pengemudi ojek daring secara khusus karena selama ini hanya berpihak pada perusahaan penyedia aplikasi.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada pukul 13.35 WIB, di Jakarta, Rabu, para pengemudi ojek daring itu menggunakan motor dan memarkirkan kendaraan mereka ke dalam kawasan Monas setelah diarahkan oleh Polisi.

Pada pukul 14.07 WIB para peserta aksi bergerak menuju Kementerian Perhubungan RI dengan berjalan kaki sambil membawa atribut berupa bendera dan jaket- jaket bertuliskan wilayah asalnya masing- masing.
Iring-iringan peserta aksi Ojek Online Nusantara Bergerak menuju Monas untuk parkir, Rabu (15/1/2020) (ANTARA/ Livia Kristianti


Pada pemberitahuan yang diterima Polisi, diketahui jumlah peserta diperkirakan mencapai 5000 massa namun hingga saat ini peserta yang terlihat hanya berjumlah ratusan.

Sambil berjalan menuju ke Kementerian Perhubungan RI, satu orang orator menyampaikan bahwa para ojek daring harus menuntut Undang-Undang khusus mitra yang selama ini dinilai hanya berpihak pada perusahaan penyedia aplikasi saja.

"Undang-Undang Kemitraan harga mati!" kata orator yang berasal dari para pengemudi ojol itu.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono yang menyebarkan seruan aksi Ojol Nusantara Bergerak pun nampak hadir dan berjalan di bagian depan massa dan sesekali tampak mengobrol dengan petugas keamanan.

Diketahui, aksi akan berlanjut menuju ke Istana Merdeka seusai bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020