Kalau melihat penanganan Jiwasraya ini dapat dilokalisir sebagai satu case dalam penangan investasinya Jiwasraya
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan bahwa kasus yang sedang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan berdampak sistemik karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Masalah Jiwasraya kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum sehingga dari penanganan itu tentu kita bisa melihat implikasi ataupun akuntabilitasnya,” katanya di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu.

Hadiyanto mengatakan dampak sistemik pada sektor asuransi maupun investasi merupakan efek yang dapat menyentuh hingga ke sistem jaringan yang diakibatkan oleh sebuah kesalahan atau peristiwa.

“Kalau asuransi dan investasi sistemik itu harusnya memberikan efek ke sistem. Tapi kalau berkaitan dengan sistemik kita harus melihat perspektif dari BPK bagaimana yang mengatakan itu,” katanya.

Sementara itu, Hadiyanto menilai penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum melalui penahanan terhadap beberapa tokoh terlibat telah cukup mampu meminimalisir dampak dari peristiwa tersebut.

“Kalau melihat penanganan Jiwasraya ini dapat dilokalisir sebagai satu case dalam penangan investasinya Jiwasraya,” ujarnya.


Baca juga: Pimpinan DPR rekomendasikan bentuk Panja Jiwasraya

Di sisi lain, Hadiyanto menekankan agar ada atau tidaknya dampak sistemik yang diakibatkan oleh Jiwasraya tetap perlu menunggu keputusan dari aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan terkait skema atau konsep pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya selanjutnya juga harus menunggu dari penyidikan pihak pemeriksa.

“Pertanggungjawabannya sekarang aparat hukum sedang melakukan tugasnya untuk bisa memastikan terkait dengan kegiatan pengelolaan atau penerusan Jiwasraya,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu (8/1), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat "gigantic" (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Baca juga: Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya

“Ini bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik,” kata Agung.

Selanjutnya pada Rabu (15/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan bahwa telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.


Baca juga: Kemenkeu akan sanksi KAP yang terlibat Jiwasraya dan Asabri

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020