Manado (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap suami istri memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari narapidana.

"Sepasang suami istri ini adalah pengguna narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Merry Kaligis, di Manado, Rabu.

Baca juga: Tiga oknum polisi dan dua warga pemakai sabu-sabu ditangkap
Baca juga: Nunung kenal kurir sabu dari keponakan


Ia mengatakan modus operandi untuk mendapatkan barang haram itu, diduga membeli atau bertransaksi narkoba itu dari narapidana yang dikendalikan dari Lapas.

Dari transaksi itu, uang kemudian ditransfer dan suami istri menunggu narkotika itu di Jembatan Megawati Manado.

Barang tersebut kemudian diletakkan di lokasi itu, dan pasangan suami istri masing-masing F dan J, tinggal mengambilnya.

"Kemudian petugas mengamankan F dan J itu dan didapati barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,2 gram," katanya.

Ia menambahkan terkait dengan kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.

Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Narkotika.

Baca juga: BNN Sulbar musnahkan 550 gram sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Polresta Mataram ungkap kasus kepemilikan sabu-sabu

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020