Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan meminta pemerintah transparan dan terbuka terkait rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN), termasuk melibatkan elemen masyarakat sipil dalam pembahasannya.

Direktur Imparsial Al Araf yang tergabung dalam koalisi tersebut, melalui pernyataan tertulis, Rabu, mengingatkan untuk berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak.

"Tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. Apalagi, dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden," katanya.

Menurut dia, rencana pembentukan DKN sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan sejatinya merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hanya saja, kata Al Araf, Koalisi memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan, dan pembentukannya perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam.

"Jangan sampai, pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam," katanya.

Sedangkan dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, lanjut dia, sudah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut, yakni Lemhannas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Berkaca pada perbandingan di sejumlah negara, Koalisi mengingatkan DKN hanya berperan sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi "emergency" dan tidak memiliki fungsi operasional.

"Lebih dari itu, mengingat di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN," katanya.

Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, Al Araf mengatakan perlunya dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN.

"Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama, yakni memberikan masukan pada Presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi," katanya.

Lebih lanjut, Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.

Jika pemerintah memaksa untuk membentuk DKN, kata dia, maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional.

"Koalisi juga mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN," tegasnya.

Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terdiri atas berbagai lembaga, yakni KontraS, Elsam, Setara Institute, Indonesia Legal Rountable (ILR), PBHI, Walhi, HRWG, ICW, Institut Demokrasi dan Keamanan Indonesia, PUSaKO Andalas.

Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf: DKN mampu selesaikan kasus 1998

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020