Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran petugas Adhoc atau Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) 18-24 Januari 2020 dengan sistem perekrutan berbasis Informasi Teknologi (IT).

"Kami butuh orang yang melek teknologi. Bagi yang ingin pendaftar bisa mengakses di http//regppk.kota-makassar.kpu.go.id," sebut Komisioner KPU Makassar membidangi Data, Romi Harminto saat jumpa pers di kantornya, Rabu.

Baca juga: Bawaslu-KPU Makassar bahas Pilkada 2020 dengan Kapolrestabes

Ia menjelaskan sistem yang dijalankan saat ini lebih modern karena mengikuti perkembangan zaman. Tentunya mencari petugas PPK yang paham akan teknologi, sebab rekapitulasi penghitungan suara nantinya harus ada penguasaan komputerisasi yang berbasis data.

Hal ini sejalan dengan sistem aplikasi Elektronik Pencocokan dan Penelitian (e-coklit) yang akan diterapkan KPU Makassar saat pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Wali Kota Makassar 23 September 2020.

"Pendaftaran calon melalui online dengan basis IT. Setiap pendaftar mesti mendownload atau mengunduh formulir di website KPU Makassar. selanjutnya mengisi sesuai petunjuk lalu membuat akun sendiri. Setelah dicetak kemudian di kirim kembali ke website," katanya.

Meski demikian, hal ini menjadi pertanyaan publik, sebab tidak semua calon petugas nantinya mempunyai pengetahuan sama soal teknologi, karena sistem yang digunakan dinilai hanya untuk kalangan milenial. Selain itu bisa menutup ruang bagi pendaftar yang memiliki potensi dan punya pengalaman tapi belum menguasai teknologi.

Baca juga: KPU Makassar menunggu PKPU larangan mantan koruptor maju pilkada

Komisioner KPU Makassar lainnya, Endang Sari mengatakan, sistem perekrutan tersebut tetap dijalankan. Bagi para calon meski melengkapi administrasinya, seperti KTP, KK, surat pernyataan bebas narkoba, tidak pernah di pidana, bukan anggota Partai Politik maupun tim sukses serta surat berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.

"Untuk surat SKCK tidak masuk dalam syarat. Selain itu untuk usia minimal 17 tahun ke atas berhak mendaftar dan melengkapi kelengkapan berkas yang tadi disebutkan," katanya.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menanggapi terkait sistem baru itu yang akan membatasi calon menambahkan, pihaknya tetap mencari jalan dengan memberikan  petunjuk bagi pendaftar saat pengisian formulir pendaftaran di website.

Pihaknya berharap dengan sistem perekrutan petugas adhoc tersebut yang akan menjalankan tugas selama sembilan bulan, tentu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik sejalan dengan slogan KPU Makassar Pesta Kita Semua.

Baca juga: GSI sampaikan hasil riset Pilkada Makassar butuh pemimpin revolusioner

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020