Memang harus melalui Kemendagri. Harus Kemendagri menyerahkan pelimpahan kewenangan ke Kementerian PUPR dulu baru kemudian kami melakukan pembangunan
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah harus gigit jari dan kecewa dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tidak dapat memperbaiki kantor bupati dan sejumlah fasilitas perkantoran yang rusak ringan hingga berat akibat bencana gempa dan likuefaksi 2018 meluluhlantakkan daerah itu.

"Padahal perencanaan untuk kantor Bupati Sigi sudah ada, uangnya ada dan sudah siap tapi tidak bisa digunakan," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Iskandar Nontji dalam rapat evaluasi percepatan pembangunan huntap relokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pascabencana 2018 di Aula Merah Putih, Markas Komando Resor Militer (Korem) 132/Tadulako di Palu, Rabu.

Baca juga: Korban gempa Sigi mulai nikmati dana stimulan pembangunan rumah rusak

Padahal, ia menyatakan Pemkab Sigi sudah sangat berharap dapat segera tinggal di kantor baru dan tidak lagi mengontrak rumah penduduk seperti saat ini.

Menurutnya informasi yang diberikan Kementerian PUPR mengenai kepastian pembangunan kembali dan perbaikan fasilitas Pemkab Sigi ngambang sehingga pihaknya hanya mencari tahu sendiri regulasi yang menyebabkan pembangunan tersebut tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Pemkab Sigi percepat realisasi dana rehab-rekon Rp568 miliar

"Kalau instansi vertikal mereka bisa bantu seperti Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).Tapi kami ini sudah ada duitnya tapi Kementerian PUPR tidak mau bantu kecuali ada surat penyerahan pelimpahan kewenangan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) . Itu sudah kami telusuri," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Sigi diminta beri layanan kesehatan penyintas di Pombewe

Sementara itu Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Aksa H Mardani yang hadir dalam rapat itu membenarkan pernyataan Iskandar Nontji.

"Memang harus melalui Kemendagri. Harus Kemendagri menyerahkan pelimpahan kewenangan ke Kementerian PUPR dulu baru kemudian kami melakukan pembangunan," ucapnya.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020