Kalau sistem pemilu yang sekarang juga dianggap kurang baik, maka cari sistem lain dan tidak boleh kembali ke sistem yang buruk yang sudah ditinggalkan
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dan administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, Indonesia jangan kembali lagi ke sistem pemilu yang sudah ditinggalkan karena dianggap buruk.

Jika sistem yang digunakan saat ini dianggap kurang baik, maka sebaiknya dicarikan sistem yang lain, dan tidak harus kembali ke sistem sebelumnya yang dianggap buruk, kata Johanes Tuba Helan kepada Antara, di Kupang, Kamis.

Baca juga: Rencana pemilu proporsional tertutup, Wapres: Perlu kajian mendalam
Baca juga: Perludem gugat sistem pemilu serentak lima kotak ke MK


"Kalau sistem pemilu yang sekarang juga dianggap kurang baik, maka cari sistem lain dan tidak boleh kembali ke sistem yang buruk yang sudah ditinggalkan," katanya.

Dia mengemukakan pandangan itu, terkait wacana untuk mengembalikan sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup di dalam Pemilu Indonesia.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, sangat tidak setuju jika Pemilu Indonesia harus kembali ke sistem proporsiobal tertutup karena sudah diterapkan.

"Ini kan sistem yang dulu sudah pernah diterapkan tetapi karena kurang baik, maka kita tinggalkan dan melangkah ke proporsional terbuka, jika ini juga kurang baik maka cari sistem lain dan tidak boleh kembali ke sistem yang buruk yang sudah ditinggalkan," katanya.

Wacana mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup mengemuka setelah PDI Perjuangan merumuskan sembilan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 pada Minggu (12/1).

Dalam rekomendasi itu, PDI Perjuangan hendak mengembalikan pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. 

Baca juga: Ahli: Terdapat inkonsistensi dalam sistem pemilu serentak RI
Baca juga: Pemilu 2019 dan penguatan sistem demokrasi

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020