Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istri sendiri, awalnya diskenariokan karena serangan jantung.
 
"Disini ada terjadi perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada 29 November," katanya.

Baca juga: Kapolda Sumut: Rekonstruksi di rumah Jamaluddin, 54 adegan diperagakan
 
Setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.
 
"Ini mereka tidak duga karena mungkin ini karena sangkin kuatnya bekap dan meninggalkan jejak," ujarnya.
Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Melihat hal tersebut, tersangka ZH atau istri korban meminta agar jenazah korban dibuang.
 
"Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena kata istrinya pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung. Kemudian mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah," ujarnya.

Baca juga: Polisi lakukan rekonstruksi tahap dua pembunuhan Jamaluddin

Baca juga: Pembunuhan Hakim Medan, tersangka Zuraida menangis saat reka adegan

Baca juga: ZH janjikan umrah eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020