Surabaya (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meresmikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang untuk wilayah Surabaya, Kamis.

"E-Tilang merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV). Dengan penerapan ini diharapkan seluruh proses tilang lebih efektif dan efisien," ujarnya di sela peresmian di Mapolda Jatim di Surabaya.

Baca juga: Polda Jatim berlakukan "e-Tilang" di Surabaya mulai 14 Januari

Jenderal bintang dua itu menambahkan, e-Tilang merupakan satu sistem hukum berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik.

"CCTV yang digunakan dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor pelanggar secara otomatis," ucapnya.

Rekaman CCTV, kata dia, dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas sehingga memudahkan penindakan serta menurunkan angka kecelakaan di jalan.

"Karena eranya sudah 4.0 maka program mengarah pada aktivitas intelijen, dan alat ini mampu menggantikan manusia utamanya," katanya.

Baca juga: Tilang elektronik di Surabaya mulai diterapkan Januari 2020

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan penerapan e-Tilang ini dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Ia optimistis penerapan e-Tilang di suatu daerah mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas bagi masyarakatnya, terlebih CCTV yang digunakan juga bisa merekam berbagai tindakan kejahatan jalan.

"Jadi manfaatnya banyak, termasuk mencegah kejahatan. Masyarakat juga akan lebih hati-hati dengan penerapan e-Tilang," katanya.

Di tempat sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan kesiapan kota yang dipimpinnya untuk menerapkan program tersebut.

Baca juga: Tilang elektronik dari konvensional menuju era digital

Di sepanjang jalan Surabaya, lanjut dia, setiap 15 meter terdapat kamera yang dirancang pakar dari ITS, bahkan telah dilengkapi teknologi tinggi.

"Kelebihannya kecepatan 400 kilometer per jam dan bisa menangkap siapa pengemudinya. Sedangkan, untuk kamera keamanan kecepatan 80 kilometer per jam. Di dalam mobil bukan hanya wajah, tapi gerak gerik juga terdeteksi, dan terkoneksi dengan data kependudukan se-Indonesia," kata Risma.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu berharap penerapan e-Tilang ini juga mampu menekan angka kecelakaan.

"Karena dalam sehari sudah banyak kecelakaan, dan bahkan ada yang meninggal. Yang jelas, kamera ini selain untuk lalu lintas juga bagus untuk keamanan," tuturnya.

Baca juga: Tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang

Baca juga: Hukum kemarin, KPK bantah kecolongan hingga tilang elektronik Semarang

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020