Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah korban praktik terapi stem cell atau sel punca  tak berizin (ilegal) oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mencapai 56 orang.

"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis.

Dijelaskan Nana, 56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi.

"Praktik sekitar satu tahun dari Januari 2019 hingga Januari 2020," sambungnya.

Baca juga: Klinik stem cell ilegal di Kemang untung Rp10 miliar

Klinik tersebut menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti jumlah selnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," kata Nana.

Penyidik kepolisian menyebut total keuntungan yang diraup oleh klinik tersebut mencapai Rp10 miliar.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (11/) tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Baca juga: Polisi tahan tiga tersangka kasus klinik sel punca ilegal

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stem cell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selain itu, para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya.

Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Praktik suntik stem cell ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Sekali suntik, Klinik sel punca ilegal patok harga Rp230 juta

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020