Solo (ANTARA News) - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo, terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian arca kuno, mengaku tidak bersalah kepada Majelis Hakim dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis.

Terdakwa yang juga adik kandung Prabowo Subianto itu menjelaskan, dirinya tidak tahu kalau benda yang dibeli dari kurator Hugo Kreijger di London itu adalah benda cagar budaya. Benda itu juga dibeli disertai dokumen yang diyakininya legal.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan S.H., Hashim mengaku membeli enam arca tersebut dengan pembayaran menggunakan cek senilai 206 ribu dolar.

Hashim mengaku, selama ini ia sudah seringkali bertransaksi barang antik dari Hugo, sehingga ia tidak mengecek ulang kepada pihak keraton. Pihaknya yakin arca-arca itu disertai dokumen legal.

Selain itu, Hugo juga meyakinkan dirinya bahwa dokumen tersebut legal dan itu milik pribadi Raja Solo. Dokumen juga disebutkan bahwa keenam arca itu bukan merupakan benda cagar budaya, sehingga bisa dijual belikan.

"Saya percaya sama Hugo, sebab dia seorang ahli budaya yang terkenal dan hingga kini masih dipercaya banyak orang," kata terdakwa.

Enam arca tersebut yakni Mahakala, Siwa, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhin bertangan delapan, Nandisa Wahanamurti, dan Agastya. Arca itu dikirim Hugo secara bertahap hingga Maret 2007.

Namun, terdakwa baru mengetahui jika arca-arca tersebut merupakan barang curian dari koleksi Museum Radya Pustaka Solo pada November 2007.

Kelima arca kemudian diambil oleh polisi sebagai barang bukti dalam kasus pemalsuan dan pencurian benda cagar budaya (BCB).

Terdakwa menjelaskan, setelah dirinya mengetahui bahwa arca-arca itu adalah milik museum, maka ia kemudian langsung menyerahkannya kepada pemerintah atas inisiatif sendiri.

Terdakwa mengaku, sempat marah dan kecewa, karena niatnya untuk mengembalikan benda-benda cagar budaya ke Indonesia setelah berada di luar negeri, ternyata harus berakhir dengan tuduhan sebagai terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan kasus kepememilikan Benda Cagar Budaya (BCB) secara ilegal, akan dilanjutkan pada Rabu (10/12) dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008