Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan merevisi Pasal 3 Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang dibuat untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, dan menjaga kelangsungan usaha akibat dampak krisis keuangan global. SKB empat menteri yang melibatkan menteri perdagangan, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri perindustrian dan menteri dalam negeri itu akan direvisi untuk menghilangkan salah persepsi di kalangan serikat pekerja, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Erman Suparno dalam keterangan pers usai sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Kamis malam mengatakan, revisi itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan mengenai kenaikan upah minimum. "Pada pasal 3 semula tercantum `gubernur dalam menetapkan upah minimum tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional` direvisi menjadi `gubernur dalam menetapkan upah minimum dengan memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing`," kata Erman. Ia menjelaskan SKB tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja. "Justru aturan itu dibuat sebagai jaring pengaman," paparnya. Erman mengatakan keberadaan SKB itu untuk melindungi tenaga kerja dari kemungkinan PHK massal serta menjaga kelangsungan usaha dari dampak krisis keuangan global. "Arahan bapak Presiden adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan juga memperhatikan serta merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat," paparnya. Dalam beberapa pekan terakhir di sejumlah daerah marak berlangsung aksi unjuk rasa buruh dan serikat pekerja yang menentang pemberlakuan SKB empat menteri. Salah satu yang menjadi keberatan mereka adalah ketentuan pada pasal 3 mengatur kenaikan upah minimum dibatasi hanya enam persen sebagai hasil dari intepretasi kalimat pada pasal 3 sebelum direvisi. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008