Kami sudah bikin berita acara dan memberikan waktu sebulan kepada pemilik usaha untuk membuat grease trap
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menerima dan menindaklanjuti dua laporan warga terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Pasar Minggu dan Pasar Manggis.

"Ada dua laporan yang kami terima dari warga melalui surat langsung dan CRM, keduanya melaporkan adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha," kata Enrile Indro Prasetyo, Staf Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Enrile mengatakan kedua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh petugas Sudin LH dengan mendatangi langsung tempat usaha yang diduga mencemari lingkungan.

Lokasi pencemaran lingkungan pertama ada di RW 02, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu. Pencemaran lingkungan berasal dari industri tahu tempe ilegal.

"Kami sudah mendatangi lokasi dan mengambil sampel air di lokasi tersebut dan dikirim ke laboratorium untuk mengecek baku mutu airnya apakah melampaui ambang batas atau tidak," kata Enrile.

Ia menyebutkan, warga setempat melaporkan melalui aplikasi CRM milik Pemkot Jakarta Selatan bahwa ada pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha pembuatan tahu tempe di Pasar Minggu.

Menurut dia, sejumlah warga mendirikan usaha tahu tempe di tengah pemukiman warga yang menyalahi izin peruntukkan bangunan.

Laporan kedua dilayangkan langsung oleh warga terkait saluran air yang tercemar limbah katering di RT 009/RW 12, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi.

"Sebelumnya petugas LH Kecamatan Setiabudi sudah mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan, Kamis (16/1) kemarin tim kami turun mengecek lokasi," kata Enrile.

Dari hasil pengecekan di lapangan, lanjut Enrile, ditemukan pemilik usaha tidak memiliki bak tangkapan minyak atau lemak (grease trap) sehingga limbah cucian alat masak yang dihasilkan dibuang ke saluran pembuangan warga.

Enrile menjelaskan, grease trap adalah sebuah wadah penangkap lemak dan minyak yang terletak di tempat pembuangan air. Apabila limbah yang dihasilkan tidak disaring, maka akan berbahaya dalam waktu yang cukup lama.

Ia mengatakan endapan lemak bisa mengendap dan menghasilkan gumpalan sehingga menghambat jalur pembuangan di pipa.

Baca juga: Pakar sebut detergen salah satu sumber pencemaran sungai di Jakarta

Baca juga: Busa di BKT dipastikan bukan limbah pabrik

Baca juga: Warga Jakarta kehilangan sumber nutrisi terbaik akibat pencemaran


Dan jika dibiarkan bisa terjadi sedimentasi atau pendangkalan yang bisa berdampak pada banjir.

"Kami sudah bikin berita acara dan memberikan waktu sebulan kepada pemilik usaha untuk membuat grease trap," kata Enrile.

Menurut dia, jika sampai batas waktu ditentukan pemilik usaha tidak mengindahkan instruksi petugas. Maka Sudin LH Jakarta Selatan akan berkirim surat kepada Dinas LH DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada pemilik usaha.

"Sanksi pasti ada, karena sesuai aturan pemilik usaha harus melengkapi diri dengan grease trap, sanksi bisa diberikan oleh Dinas LH DKI Jakarta," kata Enrile.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020