Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman kader PDIP Harun Masiku (HAR) di Kebayoran, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Di samping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri dan memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil Harun Masiku sebagai tersangka

Baca juga: KPK terus koordinasi cari keberadaan Harun Masiku


Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun.

Namun, KPK tetap mengimbau kepada Harun untuk segera menyerahkan diri.

"Sekali lagi mengimbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri karena tentunya selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan juga nanti tentunya lebih jauh ketika di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.

Baca juga: KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku

Baca juga: KPK proses surat permintaan bantuan Polri terkait DPO tersangka HAR


KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: Ditjen Imigrasi sudah terima surat pencekalan KPK buat Harun Masiku

Baca juga: Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020