Jakarta (ANTARA) - Pihak berwenang China melanjutkan tindakan keras terhadap penjual perangkat lunak VPN yang tidak sah dan tidak terdaftar, terutama terhadap layanan VPN yang diiklankan sebagai yang mampu melewati teknologi Great Firewall negara itu.

Penangkapan telah berlangsung sejak pertengahan 2017, tetapi otoritas China tampaknya telah menargetkan tangkapan terbesar mereka pada akhir 2019.

Menurut laporan dari Litchi News, polisi China dari Kota Taizhou telah menangkap seorang pria berusia 29 tahun yang mereka klaim telah menghasilkan banyak uang dengan menjual layanan VPN.

Tersangka, yang diidentifikasi hanya dengan nama samaran Gao, mengoperasikan layanan VPN untuk menembus Great Firewall negara itu sejak pertengahan 2016.

Layanan itu sangat sukses, menurut laporan itu, yang mengklaim bahwa Gao menghasilkan lebih dari 1,6 juta dolar (11 juta yuan) atau sekitar Rp21,8 miliar dari menyewakan akses ke server VPN kepada lebih dari 28.000 pelanggan reguler.

Perkiraan pendapatan lebih dari penyedia VPN lain yang ditangkap oleh otoritas China--yang sebagian besar menghasilkan jumlah yang sedikit dalam kisaran puluhan ribu dolar AS, berdasarkan laporan sebelumnya.

Baca juga: BCA : "Mobile banking" aman, namun sebaiknya tidak gunakan VPN gratis

Baca juga: Facebook bakal tarik aplikasi VPN di App Store


Gao mengaku bersalah tahun lalu dan saat ini sedang menunggu hukuman, yang diperkirakan akan panjang.

Sebagai perbandingan, pada bulan September 2017, otoritas China menghukum seorang lelaki Dongguan sembilan bulan penjara karena mengoperasikan layanan VPN yang diperkirakan menghasilkan 2.000 dolar.

Demikian pula, pada bulan Desember 2017, pihak berwenang China menjatuhkan hukuman penjara lima tahun bagi pria Pingnan karena mengoperasikan layanan VPN yang tidak terdaftar dan menghasilkan sekitar 120.000 dolar dengan menyewa akses ke 8.000 pelanggan.

Hukuman Gao kemungkinan besar setara, jika tidak lebih besar, dengan hukuman yang diterima dalam kasus terakhir ini.

Menjalankan layanan VPN di China bukan ilegal; namun, pada 2017, semua penyedia VPN harus mendaftar dengan otoritas China dan memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk aktivitas kriminal atau untuk menembus firewall nasional negara tersebut.

Kembali pada Januari 2017, otoritas China mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan kampanye terkoordinasi selama 14 bulan untuk menghapus semua penyedia VPN tidak sah yang belum terdaftar pada otoritas lokal.

Sebagai bagian dari upaya ini, para pejabat China meminta Apple untuk menghapus puluhan aplikasi VPN dari App Store versi China, dan Apple menyanggupinya, demikian mengutip ZDNet, Jumat.

Baca juga: Konflik Iran-AS akan berlarut ke wilayah siber, hindari pakai "VPN"

Baca juga: Kominfo akan atur izin VPN

Baca juga: Akses medsos kembali normal, Kominfo imbau warganet "uninstall" VPN

Penerjemah: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020