Namun, penolakan ini tidak menghalangi proses penataan yang rencananya dimulai tahun 2020 ini
Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempercepat pembangunan Kawasan Pantai Baron di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari, namun terganjal pembebasan lahan karena ada tiga warga yang menolak nilai ganti rugi lahan.

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Agus Wihariyadi di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan dan pembangunan kawasan Pantai Baron dilakukan pada 2019, dari lima pemilik lahan terdampak, ada tiga yang menolak nilai ganti rugi.

Baca juga: Nelayan Pantai Baron ungsikan perahu antisipasi gelombang tinggi


"Pelaksanaan pembebasan lahan belum sesuai dengan rencana awal karena ada warga yang menolak nilai ganti rugi. Namun, penolakan ini tidak menghalangi proses penataan yang rencananya dimulai tahun 2020 ini," kata Agus.

Ia mengatakan penataan Kawasan Pantai Baron membutuhkan lahan sekitar tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, perencanaan di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran mencapai Rp4,7 miliar.

Baca juga: Pendapatan retribusi wisata di Gunung Kidul capai Rp14,78 miliar


Terkait kelanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena pada tahun 2020 dan 2021 belum ada rencana pembebasan.

"Kami usulkan kembali menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan,” katanya.

Baca juga: Gelombang tinggi bersihkan objek wisata Pantai Baron Gunung Kidul


Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait warga yang menolak nilai ganti rugi pembahasan lahan pembangunan jalan di kawasan Pantai Baron.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang menolak nilai ganti rugi lahan. Namun demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak akan mengganggu rencana penataan di Pantai Baron.

"Penataan Pantai Baron jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini,” kata Drajad.

Drajad mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk penataan Kawasan Pantai Baron sebesar Rp56 miliar.

"Rencananya pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY," katanya.

Baca juga: Gunung Kidul terapkan tiket elektronik masuk objek wisata pantai

 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020