Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sidang kasus siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang didakwa membunuh begal, ZA (17), dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli.

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini pihaknya menghadirkan tiga orang saksi, yakni salah seorang guru sekolah ZA, tetangga ZA, dan satu saksi ahli dari Universitas Brawijawa Malang.

"Saksi ahli menyampaikan terkait dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf kenapa kemudian peristiwa tersebut terjadi," kata Bhakti di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin.

Selain menghadirkan saksi ahli tersebut, kuasa hukum ZA juga menghadirkan guru sekolah, yang menjelaskan mengapa ZA membawa pisau pada hari itu. Berdasarkan keterangan dari guru sekolah ZA, pisau tersebut dibawa untuk mengerjakan tugas sekolah membuat kerajinan.

Baca juga: Polisi tembak mati penodong kuli panggul di Jembatan Ampera

Baca juga: Tim Tiger buru residivis begal di Jakarta Utara


"Guru ZA yang kami hadirkan menyampaikan alasan mengapa pada hari itu ZA membawa pisau dapur," ujar Bhakti.

Bhakti menyebutkan salah seorang tetangga ZA memberikan keterangan bahwa dirinya juga pernah mengalami kejadian serupa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di area kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

"Tetangga ZA sering melewati daerah tersebut, dahulu juga pernah dibegal. Namun, saya tidak bisa memastikan apakah pelaku sama," kata Bhakti.

Dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU) anak berupa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dinilai Bhakti janggal.

Menurut dia, ZA tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan jaksa penuntut umum, mengapa kemudian dakwaan primernya adalah pasal pembunuhan berencana," kata Bhakti.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen telah memanggil empat orang saksi dan satu orang saksi ahli. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan tersebut adalah kekasih ZA.

Baca juga: Tim Tiger Polres Jakarta Utara tembak begal di Koja

Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada tanggal 9 September 2019. Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun yang juga diduga pelaku perampasan atau begal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya. Dua orang pelaku perampasan itu, mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memerkosa kekasih ZA.Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020