Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 10 orang dalam penggerebekan sebuah klinik kecantikan ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin.

"Yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya. Totalnya sekitar 10 orang," Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani saat dikonfirmasi.

Klinik tersebut memberikan layanan terapi kecantikan menggunakan serum yang tidak memiliki izin edar.

"Klinik ini membuat cantik dengan serum, serum tersebut tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan," katanya.

Terkait kandungan dari serum tersebut, Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya, karena

"Kita belum bisa memastikan, kita akan berkoordinasi dengan laboratorium," katanya.

Baca juga: Klinik kecantikan ilegal di Senayan digrebek
Baca juga: Klinik stem cell ilegal di Kemang untung Rp10 miliar


Fanani juga menyampaikan serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum yang tidak memiliki izin edar.

Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni YW (46), LJ (47) dan OH.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020