Di peraturan sebelumnya, tanam dulu sebelum RIPH terbit, sekarang dapat RIPH dulu baru tanam
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai Permentan Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur soal kewajiban tanam bagi importir bawang putih memberi ketidakpastian pada pelaku usaha.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Ketua II Pusbarindo Valentino menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tersebut memiliki perbedaan dari aturan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017.

"Tidak ada kepastian, karena dalam peraturan yang baru, kita tidak tahu RIPH kita di-approve atau tidak. Di peraturan sebelumnya, tanam dulu sebelum RIPH terbit, sekarang dapat RIPH dulu baru tanam," katanya di Kompleks DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin.

Baca juga: KPPU minta wajib tanam bawang putih bagi importir tetap berlaku

Adapun dalam Permentan 38/2017, importir bawang putih diwajibkan melakukan penanaman bawang putih sebesar lima persen dari total kuota impor yang akan diajukan kepada pemerintah.

Dari total kewajiban tanam itu, importir baru harus bisa menghasilkan produksi 25 persen bawang putih dari kuota wajib tanam untuk bisa mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan.

Sementara importir lama harus memproduksi 10 persen agar RIPH terbit. Produksi tersebut diperuntukkan menjadi benih bawang putih yang akan ditanam kembali dalam periode selanjutnya.

Valentino menilai Permentan 38/2017 ini berfungsi sebagai filter untuk mengurangi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

"Mestinya mekanisme seperti ini dipertahankan untuk memfilter supaya tidak ada perusahaan abal-abal yang mengajukan impor," kata dia.

Menurut dia, Permentan 39/2019 ini tidak kuat untuk memberi jaminan bahwa importir melakukan wajib tanam. Pelaku usaha hanya akan melaksanakan wajib tanam setelah RlPH terbit, yang waktunya belum tentu bertepatan dengan waktu musim tanam.

Akibatnya, benih yang sudah siap tanam bisa tidak terserap dan mungkin tidak ditanam oleh petani karena tidak ada dukungan modal.

Baca juga: Kementan : importir bawang putih wajib tanam wujudkan swasembada
Baca juga: Kementan lanjutkan kebijakan wajib tanam bawang putih

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020