Jakarta (ANTARA) - Mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena diyakini terbukti menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara penipuan.

"Kami Penuntut Umum menuntut majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Aspidum Kejati DKI didakwa terima suap

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Winoto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," sambung dia.

Dalam tuntutannya itu, JPU KPK menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Agus, seperti mencederai citra institusi Kejaksaan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, JPU KPK juga melihat hal yang meringankan seperti terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.

Agus Winoto selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diyakini terbukti bersama-sama dengan Yuniar Sinar Pamungkas yang perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kajaksaan Agung telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp200 juta dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman yang diberikan melalui Yadi Herdianto.

Uang itu diberikan agar Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta meringankan rencana tuntutan pidana (rentut) dalam perkara Hary Suwanda.

Sendy Pericho adalah Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd senilai Rp2,77 miliar dan 964.338 dolar AS. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Oktober 2018.

Sendy lalu menunjuk Alfin Suherman sebagai kuasa hukum. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu menunjuk Arih Wira Suranta dan Isfardy sebagai jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan berkas perkara atas nama Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Baca juga: KPK bantah menyerahkan penyidikan suap perkara PN Jakbar ke Kejaksaan

Baca juga: KPK bantah ingin permalukan Kejaksaan


Baru awal 2019 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya, namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur, namun belum dinyatakan lengkap.

Terdakwa I Sendy Pericho dan terdakwa II Alfin Suherman lalu memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Arih Wira Suranta agar berkas perkara Hary Suwanda segera dinyatakan lengkap.

Kemudian pada 19 Februari 2019 berkas perkara Hary Suwanda dinyatakan lengkap.

Pada hari itu juga Arih Wira Suranta mengajukan P21 kepada Agus Winoto yang kemudian menyetujuinya dan menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Hary Suwanda sudah lengkap.

Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Arih juga meminta bantuan Muh Zahroel Ramadhana untuk menyidangkan perkaranya.

Pada sekitar April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavillion 1, Sendy Pericho bersama dengan Udin Zaenudin selaku staf pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara

Pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum rutan Salemba, Sendy Pericho bersama dengan Ruskian Suherman dan Alexander Sukiman menemui Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Sendy meminta Hary membayar kerugian bisnis sebesar Rp13,7 miliar, namun Hary menolaknya sehingga disepakati Hary Suwanda membayar kerugian sebesar Rp11 miliar dalam bentuk uang tunai Rp5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp5,5 miliar.

Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.

Pada 24 Juni 2019, Arih yang telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar tapi tetap memantau perkara tersebut, mengetahui tuntutan pidana telah disetujui oleh Wakil Kajati DKI Jakarta menginformasikan kepada Alfin Suherman melalui telepon bahwa tuntutan pidana yang disetujui oleh Wakajati DKI Jakarta adalah 2 tahun penjara.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan tuntutan terlalu tinggi. Yuniar lalu menemui Agus Winoto dan memohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun, atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta agar ada percepatan dan keringinan rentut (rencana penuntutan) Hary Suwanda menjadi 1 tahun.

Dalam pertemuan itu juga disepakati penyerahan dokumen perdamaian beserta uang Rp200 juta kepada Agus Winoto melalui Yuniar dengan harapan perkara Hary Suwanda cepat selesai sehingga Hary dapat segera membayar sisa kerugian kepada Sendy Pericho.

Sendy lalu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Ruskian Suherman dalam kantong plastik. Ruskian menyerahkan bungkusan itu kepada Alfin di Mall of Indonesia Kelapa Gading pada 28 Juni 2019. Pada saat yang hampir bersamaan, Alexander Sukiman membawa surat perdamaian antara Sendy dan Hary Suwanda dan menyerahkannya kepada Alfin. Alfin lalu menyerahkan bungkusan dan uang kepada Yadi.

Yadi yang merupakan jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto lalu diminta Yuniar menuju ruangan Agus Winoto, sesampainya di ruangan Agus, Yadi mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dan surat perdamaian dan meletakkan di atas meja kerja Agus Winoto.

Agus Winoto lalu mengeluarkan uang Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet beserta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.

Atas perbuatannya, Agus didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Pengusaha penyuap Aspidum Kejati Jakarta dituntut 4,5 tahun penjara

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020