Jakarta (ANTARA) - KPK, Selasa, memanggil Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, dan Komisaris PT Palma Satu, Rudi Candra, dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu (PS).

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi

Sebelumnya pada 26 November 2019, Arisandy dalam kapasitas sebagai saksi juga telah dipanggil KPK. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Tiga tersangka itu adalah PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro.

Baca juga: MAKI sarankan Presiden cabut grasi Gubernur Riau

Darmadi diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Terta merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Darmadi, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Baca juga: KPK nyatakan ada satu perkara korupsi yang masih jerat Annas Maamun
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020