Selain tanpa izin, enam unit Alfamart dibangun dekat kawasan pasar serta dekat dengan tempat usaha ekonomi masyarakat kecil yang sedang berkembang.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menutup enam unit Alfamart karena beroperasi tanpa mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

"Ada 13 unit unit Alfamart yang beroperasi di Kota Kupang, namun ternyata enam unit di antaranya beroperasi tanpa izin. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha dari instansi terkait," kata Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan, pemerintah tidak mempersulit masuknya investasi namun tentu harus melalui prosedur yang benar seperti wajib mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

"Enam unit Alfamart itu telah beroperasi namun tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Kupang. Enam uni Alfamart itu melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa  izin usaha,"tegas Jefrison Riwu Kore.

Baca juga: Konsultan: Peritel besar mulai bereksperimen dengan konsep toko kecil

Selain tanpa izin kata Jefrison Riwu Kore, enam unit Alfamart dibangun dekat kawasan pasar serta dekat dengan tempat usaha ekonomi masyarakat kecil yang sedang berkembang.

"Apabila Alfamart dibangun dan di sekitarnya terdapat banyak kios milik warga tentu akan berdampak pada matinya usaha masyarakat. Kami tidak ingin hal itu terjadi. Kami sedang mendorong usaha ekonomi masyarakat bertumbuh sehingga pendapatan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik," kata Jefrison Rowu Kore.

Menurut dia, pemerintah Kota Kupang hanya memberikan izin usaha terhadap tujuh dari 13 unit Alfamart yang dibangun di Kota Kupang.

"Kami hanya memberikan izin untuk tujuh unit Alfamart sedangkan enam unit lainnya tidak akan diberikan izin apabila masih dibangun di sekitar lokasi pasar maupun berdekatan dengan tempat usaha milik warga," tegas Jefrison Riwu Kore.
Baca juga: OJK dorong pelaku UMKM dan ritel masuk pasar modal 2020

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020