Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono, Selasa, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Sepuluh orang saksi diperiksa kasus Jiwasraya pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa.

Selain Sugianto, Kejaksaan Agung juga memeriksa sembilan saksi lainnya, yakni lima karyawan PT Hanson International bernama Jenifer Handayani, Erda Dharmawan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.

Selanjutnya, empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, yakni Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga: Buntut kasus Jiwasraya, Komisi XI bentuk Panja Pengawas Jasa Keuangan

Baca juga: Kejagung pilah barang bukti kasus Jiwasraya, pastikan milik tersangka

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejagung mempercepat penanganan kasus Jiwasraya


Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara itu, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020