Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) "Penciptaan Lapangan Kerja" yang saat ini banyak beredar di masyarakat, kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila ada draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Cipta Lapangan Kerja akomodasi semua kepentingan

Draf RUU yang saat ini beredar berjudul "Penciptaan Lapangan Kerja", sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi itu berjudul "Cipta Lapangan Kerja".

Ia mengungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak pernah menyebarluaskan draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.

Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

Baca juga: Buruh merasa dirugikan Omnibus Law, Mahfud: Pemerintah membuka diri

Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, para wakil rakyat di Senayan akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada Selasa (21/01).

Susiwijono menjelaskan setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.

Presiden, lanjut dia, akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," katanya.

Pemerintah, kata dia, tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.

Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.

Selain itu, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung sembilan juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020