Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan, membutuhkan pendampingan psikolog.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa kondisi ZA saat ini masih mengalami syok, dikarenakan anak berusia 17 tahun tersebut tidak membayangkan bahwa proses persidangan harus ditempuh dengan waktu cukup panjang.

"Pendampingan psikolog belum ada, seharusnya dibutuhkan. Tentunya ZA sangat syok, karena memang tidak membayangkan proses akan sampai sejauh ini," kata Bhakti, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.

ZA merupakan salah seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang, yang membunuh begal atau pelaku perampasan. Dua orang pelaku perampasan sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Bhakti menjelaskan, selain proses panjang persidangan, permasalahan kehidupan pribadi ZA juga mencuat ke publik. Hal tersebut menyebabkan privasi kehidupan anak tersebut menjadi konsumsi khalayak luar.

"Narasi terkait kehidupan pribadi ZA dihubungkan dengan kondisi subyektif yang dihadapi sekarang. Menurut kami tidak bijak, anak ini diekspose terkait privasinya," ujar Bhakti.

ZA dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun, dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.

Pada Rabu (22/1) dijadwalkan sidang pembelaan oleh kuasa hukum terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, dan sidang vonis hukuman rencananya dilaksanakan pada Kamis (23/1).

Baca juga: Sidang pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang hadirkan saksi ahli

Baca juga: Kuasa hukum harapkan siswa bunuh begal dikembalikan kepada orang tua


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020