Pelaku begal menyasar pembeli dengan merampas ponsel dan uang tunai
Jakarta (ANTARA) - Polsek Sektor Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengidentifikasi tiga pelaku begal di Warung Tegal (Warteg) Mamoka Bahari dan kini tengah memburu para pelaku yang aksinya terekam kamera CCTV.

"Dari hasil pemeriksaan dii TKP dan keterangan saksi, pelaku telah berhasil diidentifikasi dan sekarang sedang dicari untuk ditangkap," kata Kapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kompol Sukadi di Jakarta, Selasa.

Peristiwa pembegalan terjadi Selasa sekitar pukul 01.00 WIB di Warteg Mamoka Bahari Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aksi pembegalan tersebut terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari, saat itu satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku.

"Pada saat korban sedang makan di warteg tiba-tiba datang tiga orang dengan mengendarai motor turun ke warteg dan mendatangi korban lalu mengancam menggunakan sajam celurit," kata Sukadi.

Para pelaku, lanjut Sukadi, memaksa korban untuk menyerahkan barang barang miliknya, karena berada di bawah ancaman korban memberikan barang-barangnya kemudian pelaku kabur meninggalkan korban dengan menggunakan motor.

"Pelaku merampas barang milik korban satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp950 ribu dari korban," kata Sukadi.

Sukadi mengatakan, anggota Polsek Pesanggrahan telah menerima laporan tersebut dan langsung pengecekan serta olah tempat kejadian perkara, lalu mencari informasi dari saksi serta memeriksa CCTV.

Aksi tersebut terekam di kamera CCTV yang viral di media sosial. Dan belum lama setelah itu, sejumlah media sosial mengunggah gambar dua pelaku begal yang ditangkap oleh anggota Polisi dan memberikan keterangan gambar pelaku begal Warteg Mamoka Bahari telah ditangkap.

Namun kabar tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib bahwa pelaku masih dalam pengejaran tim kepolisian.

"Ini dulu ditangkap sama Krimum Selatan di Lampung, pelaku tersebut baru keluar Lapas 1,5 bulan setelah menjalani hukuman kasus di Jaksel," kata Andi mengklarifikasi foto tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020