Uber sangat bersikeras untuk melumpuhkan persaingan dari aplikasi layanan kendaraan berdasarkan pesanan itu,
Jakarta (ANTARA) - Uber Technologies Inc pada Selasa menang dalam gugatan hukum yang menuduhnya menyingkirkan saingan bisnis yang lebih kecil dengan memasang tarif ongkos terlalu murah dan melakukan praktik antipersaingan lainnya.

Seorang hakim federal di San Fransisco menolak gugatan yang ditujukan pada Uber pada 2018 oleh perusahaan rintisan yang sudah bangkrut Sidecar Technologies Inc, yang memelopori layanan kendaraan yang dipanggil berdasarkan pesanan.

Namun, hakim tersebut memberi Sidecar kesempatan untuk dapat mengajukan ulang gugatannya berdasarkan "Sherman Antitrust Act".

Hakim itu menyatakan "Jika Sidecar yakin bahwa pihaknya dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam gugatan Sherman Act-nya, Sidecar dapat mengajukan gugatan kedua yang sudah diperbaiki selambat-lambatnya 4 Februari 2020."

Sherman Antitrust Act adalah undang-undang antimonopoli Amerika Serikat yang mengatur persaingan antarperusahaan, yang disahkan oleh Kongres di bawah kepresidenan Benjamin Harrison.

Gugatan hukum Sidecar tersebut menyebutkan bahwa "Uber sangat bersikeras untuk melumpuhkan persaingan dari aplikasi layanan kendaraan berdasarkan pesanan itu," dan menggunakan berbagai subsidi serta membuat permintaan pesanan palsu kepada para pesaingnya dalam upaya untuk mendominasi pasar.

Sidecar menutup bisnisnya pada Desember 2015 dan menjual asetnya kepada General Motors co pada 2016.

Sumber: Reuters

Baca juga: Uber terancam ditarik dari Austria
Baca juga: Pengemudi tak sesuai aplikasi, Uber London terancam kehilangan lisensi
Baca juga: Sopir Uber di Denmark bayar denda untuk tiap tumpangan

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020