Ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan ke Propam ,nanti akan kita lakukan pemeriksaan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mempersilakan Dede Alfiandi untuk melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya apabila merasa ada kejanggalan selama dirinya menjalani proses penyelidikan di kepolisian.

Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi pertanyaan wartawan soal terdakwa Dede Alfiandi alias Dede yang mengaku disetrum dan dipaksa polisi untuk mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat

"Ada mekanismenya, kalau memang tidak terima. Ada yang namanya dewan pengawas kita, Propam. Laporkan ke Propam ,nanti akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Polres Metro Jakbar bantah aniaya terdakwa Lutfi "pembawa bendera"

Terkait hal itu, Yusri menegaskan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus itu secara profesional dan sesuai prosedur.

"Polri dalam hal ini penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP)  yang ada," ujarnya.

Yusri menilai Dede sah-sah saja untuk membantah keterangannya, kemudian mengenai proses hukum yang bersangkutan, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Sidang masih berlangsung, kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," imbuhnya.

Baca juga: Keluarga harapkan Luthfi pemuda yang bendera di DPR cepat dibebaskan
Baca juga: Penasehat hukum ajukan penangguhan penahanan Luthfi


Lutfi alias Dede Alfiandi mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Lutfi juga mengaku disetrum dan dipukuli oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan Lutfi dalam sidang kasusnya yang digelar pada Senin (20/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020