Bandarlampung (ANTARA) - Seratusan lurah di Kota Bandarlampung mendatangi kantor Pemerintahan Kota untuk mengklarifikasi isu pendataan bantuan non-tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggap carut-marut oleh pejabat setempat.

"Kami datang ke kantor pemerintahan ini untuk meluruskan informasi yang menganggap kami para lurah tidak becus dalam mendata orang tidak mampu dan isu itu datangnya dari salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Bandarlampung, padahal bukan kami yang mendatanya," kata Ketua Forum Lurah Kota Bandar Lampung, Rosbandi, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan yang sebenarnya terjadi, data yang mereka miliki adalah data yang sudah jadi dari Kementrian Sosial dan tugas lurah hanya membantu memverifikasi data tersebut agar bantuan itu memang tepat sasaran dan sesuai data yang tersedia.

"Data ini berawal dari Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian diambil oleh Kemensos dan turun ke Dinsos lalu ke kami yang membantu memverifikasi, sebab yang tahu lingkungan di daerah masing-masing adalah kami dan juga RT," katanya.

Baca juga: 20 anak KPM-PKH Lampung lolos seleksi prrogram beasiswa bidik misi

Baca juga: Pendamping PKH Lampung Timur mulai gunakan PKH-e

Baca juga: Kemensos: sembilan peserta PKH Lampung jadi korban tsunami


Menurutnya, apa yang disampaikan oleh orang nomor 2 di Kota Bandarlampung kepada publik terkait pendataan dana bantuan dari pusat yang dimanipulasi oleh lurah dan RT telah membuat para lurah di kota itu merasa tersinggung.

"Intinya kami ingin masyarakat itu tau bahwa kami tidak ada hak menentukan siapa saja yang mendapatkan PKH itu, jadi kami hanya dapat data tersebut dari pusat," kata dia.

Hal senada dikatakan oleh Lurah Kedamaian Hendri.

Ia menjelaskan bahwa penerima PKH ini sudah ada sejak 2015 dan berdasarkan data dari BPS di Tahun 2011 dan yang memverifikasi langsung adalah petugas dari Kemensos yang didampingi oleh petugas sosial masyarakat (PSM) kecamatan.

"Karena banyak komplain terkait data penerima, pada tahun 2019 kami baru bisa mengusulkan warga yang berhak menerima PKH, namun kebijakannya ada di pusat. Jadi tidak benar bila kenal lurah, RT, camat bisa dapat dana itu," kata dia.

Menurutnya, permasalahan informasi yang tidak benar ini yang perlu diluruskan sebab pihaknya tidak ingin ada rasa curiga antara masyarakat dan juga mereka menyalahkan camat, lurah maupun RT.*

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020