Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba), kemungkinan akan diputuskan melalui pemungutan suara (voting).

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nadjib di Jakarta Kamis mengatakan, opsi voting dilakukan mengingat kesepakatan secara musyarawah antara DPR dan pemerintah sepertinya sulit tercapai.

"Voting bisa dilakukan di sidang komisi atau paripurna DPR," katanya.

Menurut Nadjib, yang merupakan anggota Dewan dari Fraksi PAN, Komisi VII DPR telah sepakat pembahasan RUU Minerba selesai dalam sidang kali ini yang berakhir 19 Desember 2008.

Sampai sebelum reses, dijadwalkan masih ada dua kali sidang parpurna yakni 10 dan 17 Desember 2008.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengatakan, pihaknya berharap pembahasan RUU Minerba selesai sebelum tanggal 19 Desember 2008.

Menurut dia, ada dua pasal krusial yang belum disepakati yakni perizinan dan masa transisi.

"Kami ingin penyelesaian RUU Minerba dilakukan secara musyawarah di sidang komisi dan dihindari voting," kata Sutan yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat.

Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya juga berharap pembahasan RUU Minerba selesai sebelum 19 Desember 2008.

"Saat ini, masih terus dalam pembahasan dan berharap selesai 19 Desember 2008," katanya.

Pembahasan RUU Minerba yang sudah dimulai sejak tahun 2005 lalu sampai saat ini belum juga mencapai kesepakatan.

Rapat kerja antara Panitia Khusus RUU Minerba Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dengan agenda pembahasan laporan panitia kerja yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Senin (1/12), ditunda hingga pekan depan.

Raker pansus terpaksa ditunda karena masih ada pasal yang belum selesai di tingkat panja.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008