RUU ini selayaknya dihadirkan terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan dan proteksi pada produk dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menyatakan Omnibus Law sektor ketenagakerjaan yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja harus dapat memberikan perlindungan kepada pengusaha UMKM dalam negeri dan seluruh kalangan masyarakat.

"RUU ini selayaknya dihadirkan terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan dan proteksi pada produk dalam negeri, pada para pengusaha mikro, kecil, menengah dan termasuk juga untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja, konsumen dan masyarakat Indonesia secara umum," kata Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ledia yang menjadi Anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat, Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu dugaan pemangkasan kebijakan mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS itu, berbagai kritikan dan penolakan tersebut karena pemerintah dirasakan terlalu fokus menyuarakan kepentingan investasi dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law

Untuk itu, ujar dia, rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektifitas dan efisiensi regulasi adalah ide yang baik, namun yang perlu lebih dikuatkan dasar kepentingannya.

Dengan demikian, papar Ledia, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR belum menerima draf Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau omnibus law dari pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada draf yang disampaikan pemerintah terkait omnibus law. Jadi, kalau ada yang beredar itu saya tidak tahu dari mana, sehingga menimbulkan salah persepsi dari masyarakat. Jangan sampai terpengaruh dengan draf abal-abal," kata Puan di Jakarta, Selasa (21/1).

Puan yang merupakan politisi PDIP itu menyampaikan, DPR telah meminta kepada pemerintah untuk segera menyerahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, sehingga DPR dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Selain itu, RUU Cipta Lapangan Kerja dinilai bakal mengakomodasi seluruh kepentingan di Tanah Air, baik itu kalangan pengusaha maupun kaum buruh atau pekerja di berbagai daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (20/1) bertekad akan memperjuangkan agar RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi kepunyaan buruh atau pekerja, dan juga pengusaha.

"Sebagai wakil rakyat, sepakat. Kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi," kata politisi Fraksi Partai Gerindra.

Ia mengemukakan bahwa karena DPR RI belum secara resmi menerima draf Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pihak pemerintah, pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh. Ia juga tidak mengetahui kevalidan draf Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar.

Ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut. Dengan demikian, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut dapat cepat selesai.

Hingga pada akhirnya, ujar dia, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020