Jombang (ANTARA News) - Dua terpidana kasus pembunuhan M Asrori versi kebun tebu, Imam Khambali alias Kemat dan David Eko Priyanto dijemput puluhan warga dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang, Jawa Timur, Kamis sore. Penjemputan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) di Jakarta memutuskan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua korban salah tangkap itu, Rabu (3/12) lalu. Di antara warga yang menjemput Kemat, tampak Khamim, ayah, ditemani Ika Lisnawati, keponakan, yang selama ini memperjuangkan pembebasan pamannya. Sedang Watini (ibu Kemat) tidak tampak di antara warga karena sakit. Sementara di pihak keluarga David, tampak kedua orang tuanya, Agus Sunarto dan Siti Rohana. Mereka menyambut kebebasan Kemat dan David dengan sujud syukur. Sepeninggal dari LP Jombang, kedua terpidana tersebut makan-makan bersama di sebuah rumah makan di Jalan Raya Jombang-Nganjuk. Setelah itu keduanya langsung diarak keliling kampung halamannya di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. "Kami sangat bersyukur, anak kami hari ini akhirnya dapat bebas," kata Watini sambil berharap agar anaknya segera kembali menjalankan usahanya sebagai pemilik salon. Kendati sudah mendapat kepastian hukum, bahwa Kemat dan David tidak bersalah dalam kasus itu dan menjadi korban salah tangkap, namun pihak keluarga tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada majelis hakim. "Selama ini masalah hukum yang menimpa anak saya, sepenuhnya sudah saya serahkan kepada tim pengacara," kata Siti Rohana, ibu David. Hingga saat ini rumah keluarga Kemat dan David di Desa Kalangsemanding dipadati warga, baik yang sekadar ingin memberikan ucapan selamat atau menyampaikan rasa simpati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan M. Asrori versi kebun tebu, Maman Sugianto alias Sugik, dari LP Jombang pada 24 November 2008. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim PN Jombang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Kemat dan David, masing-masing 17 tahun dan 12 tahun penjara. Namun di tengah persidangan terdakwa Sugik, pelaku pembunuhan berantai, Verry Idham Henyansyah alias Ryan mengaku sebagai pembunuh Asrori dan jenazahnya dikuburkan di belakang rumah orangtua Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh petugas forensik Polda Jawa Timur yang sebelumnya telah mengangkat kerangka mayat Asrori dari belakang rumah orangtua Ryan. Sedang mayat di kebun tebu Desa Brakan sesuai hasil tes DNA adalah mayat Fauzin Suyanto, warga Kelurahan Ploso, Nganjuk. Dua pelakunya, Rudi Hartono alias Rangga dan Joni Kristanto pun sudah tertangkap dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim. Kemat dan David sebelumnya terpaksa mengakui perbuatan pembunuhan itu karena adanya tekanan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandar Kedungmulyo. Dalam persidangan di PN Jombang, keduanya juga menyebut nama Sugik sebagai pelaku pembunuhan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008