Bandung (ANTARA) - Sebanyak 37.985 peserta akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Youth Center, Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, mulai 29 Januari hingga 8 Februari 2020.

Dari total pelamar yang masuk sebanyak 41.722 orang, ada 37.985 pelamar yang lolos tahap administrasi, kemudian akan mengikuti SKD untuk 1.934 formasi jabatan di lingkungan Pemprov Jabar.

Jika ditambah dengan peserta 27 pemkab/pemkot di Jabar, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap administrasi mencapai 282.620 orang.

Plh. Sekretaris Daerah Jabar Daud Achmad, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melalui panitia pelaksanaan SKD siap menggelar seleksi. Peserta pun sudah bisa mengakses informasi jadwal seleksi di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, yakni http://bkd.jabarprov.go.id.

“Dari checking barusan terakhir secara umum sudah siap. Cuman ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan ditambah untuk kelancaran pelaksanaan, juga untuk kenyamanan bagi para peserta maupun keluarganya, misalnya yang mau mengantar,” kata Daud.

Baca juga: 3.770 pelamar lolos seleksi administrasi CPNS Pemkot Madiun

Baca juga: 5.362 pendaftar CPNS Kota Bogor 2019 lulus seleksi administrasi


Ditemui seusai rapat persiapan pelaksanaan SKD CPNS Formasi 2019 di Gedung Sate, Daud menyebutkan ada sejumlah hal yang penting untuk diketahui oleh semua yang telah mendaftarkan dan mendapatkan kartu peserta tes CPNS, yakni mulai saat ini peserta SKD sudah bisa membuka web (BKD Jabar).

"Selain itu, mereka bisa melihat jadwal kapan yang bersangkutan harus hadir dan mengikuti tes CPNS,” katanya.

Pelaksanaan SKD Pemprov Jabar yang berlangsung selama 11 hari tersebut akan digelar dalam lima sesi setiap harinya (pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.30 WIB, 15.30 WIB, dan 16.30 WIB), kecuali pada hari Jumat hanya empat sesi.

Setiap sesi akan berlangsung selama 90 menit. Panitia pun akan menyediakan 720 unit komputer untuk SKD melalui sistem computer assisted test (CAT) yang terpusat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 untuk tes inteligensia umum (TIU), dan 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah pada tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Jumlah soal TKP tetap sebanyak 35 soal.

Daud mengimbau seluruh peserta untuk memperbarui informasi terkait dengan pelaksanaan tes CPNS.

Baca juga: Dua formasi CPNS Yogyakarta tanpa pelamar

“Jadwal sudah dibuka, kapan peserta mulai dan datanglah tepat waktu. Di situ (informasi jadwal) ada syarat-syarat, datang sekian menit sebelum dimulai, tidak boleh membawa apa saja di ruang tes. Itu semua ada di pengumuman,” katanya menambahkan.

Selain itu, Daud menekankan bahwa peserta dan keluarganya tidak percaya kepada pihak-pihak yang bisa menjamin peserta untuk menjadi CPNS.

“Kemudian kepada peserta dan keluarganya, saya sekali lagi menekankan jangan percaya kepada siapa pun yang menawarkan jasa bahwa dia (peserta SKD) dijamin bisa diterima sebagai CPNS. Jangan percaya siapa pun.” katanya.

Karena kita sudah computerised, kata dia, yang bersangkutan juga bisa langsung mengetahui bahwa dia itu peringkat berapa. Hal itu sudah bisa langsung diketahui.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020