Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang supir truk mengaku bersalah memperkosa anak kandungnya sendiri, Agustus 2008, dijatuhkan hukuman penjara 25 tahun dan 15 cambuk rotan oleh Mahkamah Sesyen (pengadilan negeri) Muar, Johor Bahru, kemarin. Hakim Nor Azlan Ahmad menjatuhkan hukuman itu setelah terdakwa, 52 tahun, mengaku bersalah tertuduh setelah dirawat di Hospital Permai, Johor Bahru dan dinyatakan tidak ada penyakit atau gangguan mental, demikian media massa Malaysia, Jumat. Terdakwa yang dikenakan pasal 376 (3) tentang penyiksaan jika terbukti dapat dipenjara minimum delapan tahun dan maksimum 30 tahun serta cambuk, ternyata hakim memberikan vonis 25 tahun penjara. Berdasarkan fakta di pengadilan, terpidana itu ketahuan bersalah memperkosa anak perempuannya, berusia delapan tahun itu, antara jam 14.00- 17.00 di sebuah rumah di Parit Keroma, negara bagian Johor Bahru Agustus 2008. Perbuatan itu terbongkar apabila dia membawa anak perempuannya itu ke Hospital Pakar Sultanah Fatimah karena sakit demam, 4 September 2008. Dua doktor di ICU yakni Dr Suzianah Zulkarnain dan Dr Chia Wei Yeng yang melakukan pemeriksaan terhadap kanak-kanak itu membuat laporan polisi kepada Lans Koperal Anuar Shahruddin Abdullah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tertuduh pada 5 September 2008. Kedua dokter itu menemukan kerusakan pada selaput darah anak perempuan itu semua bagian kemaluannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008