Jakarta (ANTARA) - ​​​​Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bernama Yuni Astuti.

"Ada, kurang lebih Rp7,5 juta," ujar Iskandar dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Saksi sebut staf kepercayaan Wawan atur proses lelang alat kesehatan

Baca juga: KPK dalami kesaksian setoran uang ke Ratu Atut-Rano Karno

Baca juga: Bekas anak buah akui setor uang ke Ratu Atut dan Rano Karno


Iskandar menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.

Adapun Yuni diketahui sebagai leveransir alat-alat kesehatan yang bekerja di perusahaan Wawan.

Iskandar mengatakan Yuni datang langsung ke kediamannya untuk memberikan uang tersebut. Namun, kata dia, uang itu telah dia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya terima, tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ujar dia.

Menurut Iskandar, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengadaan alat-alat kesehatan untuk tahun 2011. Dia mengatakan uang tersebut diberikan kepadanya lantaran saat itu dia merupakan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang.

Diketahui bahwa perusahaan Wawan ingin menjadi pemenang dalam lelang pengadaan alat-alat kesehatan tersebut. Iskandar pun mengaku tidak berani untuk menolak pemberian uang dari Yuni tersebut.

"Mungkin semua sudah tahu bahwa siapa di belakangnya, sehingga kami pun tidak bisa lagi melakukan penolakan karena memang di sisi lain penyedia penyedia yang lain pun tidak ada yang masuk," ujar Iskandar.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa dengan dua dakwaan yaitu pertama dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dan puskesmas Tangeran Selatan yang menguntungkan Wawan senilai Rp58.025.103.859

Dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa melakukan tidak pidana pencucian uang periode 2010-2019.

Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.

Sementara pada dakwaan ketiga, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 sebesar Rp 100.731.456.119. Uang itu digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai Pilkada saat Ratu Atut Chasiyah maju di Pilkada Serang.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020