"Itu (pendalaman alur) bukan proyek pemerintah daerah, melainkan perusahaan swasta yang mendapatkan ijin dari Kemenhub. Jadi pemda dan nelayan hanya kena imbas dari pendalaman alur tersebut," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat.
Iskandar yang juga Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera mengemukakan ijin yang diberikan tersebut sebagai bentuk tidak konsistennya pemerintah pusat dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Pendalaman alur yang dilakukan di dekat pulau-pulau dan di kawasan penangkapan ikan itu seharusnya memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan perairan, dan pendapatan nelayan.
Ia curiga proses memperoleh ijin tersebut belum memenuhi prosedur yang mengakibatkan banyak nelayan melakukan protes. Kondisi perairan yang tercemar menyebabkan nelayan sulit mendapatkan ikan.
Baca juga: KEK Galang Batang serap investasi senilai Rp20 trilun
Baca juga: Menko Perekonomian resmikan KEK Galang Batang
Baca juga: Darmin besok akan resmikan KEK Galang Batang
Nelayan tradisional yang kesulitan menangkap ikan di sekitar Perairan Galang Batang dan sempat menolak reklamasi pantai di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Penolakan ini juga sudah disampaikan kepada DPRD Kepri. "Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah," katanya.
Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail, mengaku tidak mengetahui proyek pendalaman alur di Perairan Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Saya baru mendengar informasi itu. Nanti saya mau periksa kebenarannya," ujarnya.
Jamhur tidak merespons ketika diinformasikan bahwa proyek pendalaman alur itu sudah lama terjadi. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui pasir laut yang diisap melalui kapal isap diangkut ke kawasan reklamasi PT Bintan Alumni Indonesia (BAI)
"Saya belum tahu permasalahan itu. Sudah lama ya? Nanti kita periksa sama-sama, ya," ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri, Hendri Kurniadi, mengaku belum mengetahui aktivitas kapal isap tergolong pertambangan atau pendalaman alur, namun perusahaan yang melakukan pendalaman alur itu harus mengantongi IUP OP jika menjual kepada PT BAI.
"Tidak ada IUP OP yang dikeluarkan pemda untuk kegiatan itu. Jika terbukti ilegal, maka kegiatan itu merugikan negara, dan harus dihentikan," katanya.*
Baca juga: Sejumlah turis asing kapok ke Bintan akibat limbah minyak hitam
Baca juga: Delapan resort di Bintan tercemar limbah minyak hitam
Baca juga: Membongkar drama pertambangan pasir ilegal di Bintan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020