Jakarta (ANTARA) - Human Rights Watch (HRW) meminta badan-badan PBB untuk memastikan penerapan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) kepada Myanmar untuk melindungi etnis Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman.

"Pemerintah dan badan-badan PBB yang peduli harus memastikan bahwa perintah Mahkamah Internasional itu dipatuhi oleh Myanmar," ujar direktur asosiasi keadilan internasional di Human Rights Watch Param-Preet Singh dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Human Rights Watch di Jakarta, Jumat.

Perintah Mahkamah Internasional tersebut mengikuti permohonan Gambia pada 11 November yang menuduh bahwa tindakan militer Myanmar di negara bagian Rakhine melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida. Langkah-langkah pencegahan yang diperintahkan Mahkamah Internasional pada Myanmar bersifat mengikat secara hukum.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) sebelumnya mengadakan rapat dengar pendapat atas permintaan Gambia pada Desember tahun lalu.

Pada November, Myanmar secara eksplisit mengakui otoritas ICJ. Pada Desember, Aung San Suu Kyi, yang hadir dalam pertemuan ICJ mewakili pemerintah Myanmar dalam kapasitasnya sebagai menteri luar negeri, mengakui peran Mahkamah Internasional sebagai "perlindungan vital keadilan internasional."

Mahkamah Internasional dengan suara bulat memerintahkan Myanmar untuk mencegah semua tindakan kekerasan berdasarkan pasal 2 Konvensi Genosida serta memastikan bahwa militernya tidak melakukan genosida. Selain itu, Myanmar diminta untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi bukti-bukti dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap Rohingya.

Myanmar diberikan waktu empat bulan untuk menaati dan menjalankan putusan ICJ tersebut dan diwajibkan melaporkan perkembangnnya kepada Mahkamah Internasional setiap enam bulan.

Baca juga: Myanmar berikan perhatian khusus keputusan "ICJ" terkait Rohingya

Keputusan akhir ICJ terkait dugaan genosida di Myanmar diyakini bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun untuk dicapai.

Menurut pasal 41 (2) Statuta ICJ, perintah tindakan sementara pengadilan secara otomatis dikirim ke Dewan Keamanan PBB. Perintah itu akan meningkatkan tekanan pada dewan untuk mengambil tindakan nyata di Myanmar, termasuk melalui resolusi yang mengikat untuk mengatasi beberapa indikator niat genosida yang diuraikan dalam laporan komprehensif tahun 2018 untuk misi pencarian fakta internasional di Myanmar.

Misalnya, Dewan Keamanan dapat mengeluarkan resolusi yang mengarahkan Myanmar untuk mencabut pembatasan kebebasan Rohingya, menghilangkan pembatasan yang tidak perlu pada akses kemanusiaan ke negara bagian Rakhine, mencabut undang-undang diskriminatif, dan melarang praktik-praktik yang membatasi akses masyarakat Rohingya untuk mendapat pendidikan, perawatan kesehatan, dan mata pencaharian .

Baca juga: Putusan Mahkamah Internasional, Myanmar harus penuhi hak Rohingya

Sejauh ini, Dewan Keamanan PBB belum mengambil tindakan signifikan terhadap Myanmar, karena Rusia dan China menggunakan hak veto mereka untuk melindungi pemerintah dan militer Myanmar.

"Perintah Mahkamah Internasional membawa peningkatan pengawasan terhadap kebrutalan Myanmar terhadap Rohingya dan meningkatkan respons Dewan Keamanan PBB terhadap krisis kemanusiaan ini," kata Singh.

"China dan Rusia harus berhenti memblokir Dewan Keamanan dari mengambil tindakan untuk melindungi Rohingya."

Badan-badan PBB lainnya harus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat perintah itu, kata Human Rights Watch.

Pihak HRW juga menilai bahwa Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Majelis Umum PBB dapat mengeluarkan resolusi yang menyerukan Myanmar untuk mematuhi persyaratan untuk perlindungan masyarakat Rohingya.

"Ini bisa memacu negara lain untuk mengambil tindakan nyata dalam hubungan bilateral mereka dengan Myanmar," demikian pernyataan HRW.

Dalam mengajukan kasus genosida, Gambia mendapat dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Pada 9 Desember 2019, pemerintah Kanada dan Belanda, menjadi pihak ke-5 yang mendukung Gambia.

Baca juga: Amnesty: Myanmar harus patuhi putusan Mahkamah Internasional

Baca juga: Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar lindungi Rohingya

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020