Washington telah melumpuhkan Badan Banding WTO, yang bertindak sebagai mahkamah agung untuk perdagangan internasional, dengan menghalangi penunjukan selama lebih dari dua tahun.
Brussels (ANTARA) - Tujuh belas anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Uni Eropa dan China sepakat pada Jumat untuk membuat mekanisme banding sementara guna menyelesaikan sengketa perdagangan setelah Amerika Serikat melumpuhkan badan banding WTO, kata Komisi Eropa.

Washington telah melumpuhkan Badan Banding WTO, yang bertindak sebagai mahkamah agung untuk perdagangan internasional, dengan menghalangi penunjukan selama lebih dari dua tahun.

Dua dari tiga anggota badan mengalami kekosongan sampai pada akhir masa jabatan mereka pada Desember, sehingga tidak dapat mengeluarkan keputusan.

Uni Eropa sebelumnya bekerja sama dengan Norwegia dan Kanada untuk membentuk badan banding terpisah yang dapat menyelesaikan perselisihan.
Baca juga: Gugat Uni Eropa di WTO, Gapki nilai posisi Indonesia kuat
Baca juga: Indonesia optimistis respon gugatan Uni Eropa soal nikel di WTO

Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020