Saat ditanyakan mengenai apakah desain yang dijalankan dalam revitalisasi tersebut berasal dari rancangan awal, ataukah mengikuti rancangan hasil sayembara, Sekda Saefullah hanya menegaskan "tidak keluar dari Kepres 25 tahun 1995".
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang saat ini tengah dilakukan di sisi Selatan, tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

"Kami tetap merujuk pada Keppres 25 tahun 1995, tidak lepas dari itu, kita buat plaza di sisi Selatan. Ini masih proses, saya berharap semua pihak bisa menunggu sampai pekerjaaan ini selesai di tengah Februari nanti kita lihat, kritisi, observasi dan kita nikmati bersama di situ," kata Saefullah.

Revitalisasi Monas tersebut, kata Saefullah, buah dari sayembara desain yang dilakukan pada akhir 2018 hingga awal 2019. Sayembara itu dimenangkan oleh arsitek Deddy Wahjudi dan timnya.

Baca juga: Kontraktor akan bangun kolam dan plaza di area revitalisasi Monas

Baca juga: PSI lapor ke KPK dugaan janggalnya kontraktor revitalisasi Monas

Baca juga: DPRD DKI Jakarta hentikan Revitalisasi Monas


Saat ditanyakan mengenai apakah desain yang dijalankan dalam revitalisasi tersebut berasal dari rancangan awal, ataukah mengikuti rancangan hasil sayembara, Saefullah hanya menegaskan "tidak keluar dari Kepres 25 tahun 1995".

"Terus mengikuti pada Keppres 25. Kita tidak berani beranjak dari Keppres 25. Karena itu Keppres belum diubah. Sedangkan yang kita kerjakan ini adalah perintah dari Keppres," ujarnya.

Saefullah menyebutkan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pasal 6, Gubernur adalah "Ketua Badan Pelaksana". Sementara pada Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Badan Pelaksana mempunyai tugas di antaranya:
- Rencana pemanfaatan ruang
- Sistem transportasi
- Pertamanan
- Arsitektur dan estetika bangunan
- Pelestarian bangunan bersejarah
- Fasilitas penunjang

"Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan (pada Komisi Pengarah) itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan," tutur Saefullah.

Sebelumnya, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik pasalnya ada sekitar 190 pohon di Monas sisi Selatan yang disebut dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi Timur dan sebagian ke sisi Barat.

Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020