Kuala Kapuas (ANTARA) - Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap Radiansyah (33) yang diduga membacok istrinya sendiri hingga luka cukup serius, di kediaman orang tuanya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (24/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa diamankan dengan upaya bantuan keluarga pelaku maupun tokoh masyarakat setempat, secara persuasif," kata Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Saat diamankan petugas, pelaku warga Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama RT 008 Kecamatan Kapuas Murung ini tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Kapuas Murung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yakni Hikmah (28) dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis mandau hingga mengalami luka yang cukup serius.

"Pelaku Randiansyah, sesuai laporan polisi, tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 2. Selanjutnya pelaku di amankan di rutan Polsek Kapuas Murung, guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Peristiwa yang didapat dari keterangan sejumlah warga menyebutkan, pelaku Radiansyah tiba-tiba mendatangi korban dan langsung membacok bertubi-tubi ke arah korban Hikmah, sehingga korban mengalami banyak luka yang cukup serius.

"Setelah membacok istri, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya. Dan saat dilakukan pengejaran oleh petugas, ditemukan disemak-semak pinggir jalan sepeda motor miliknya yang ditinggalkan begitu saja karena kehabisan bensin," kata Subandi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, lanjutnya, satu buah senjata tajam berupa parang jenis mandau, yang merupakan senjata untuk membacok korban.

Kemudian, satu buah kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat kabur usai membacok sang istri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Untuk dugaan sementara diketahui pasangan suami istri ini, sudah lama renggang dalam hubungan rumah tangga atau tidak pernah kumpul lagi layaknya pasangan suami istri, namun tidak bercerai secara resmi," ucapnya.

Sedangkan untuk motifnya sendiri, belum diketahui secara pasti hingga pelaku nekat membacok istrinya sehingga mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri dan kedua pergelangan tangan korban.

"Saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya itu. Untuk dugaan sementara, kekerasan dalam rumah tangga," demikian Subandi.

Baca juga: Begal Bekasi bacok Fadli saat mencari pertolongan akibat kebanjiran

Baca juga: Kawanan begal di Bekasi bacok tangan Fazrin hingga nyaris putus

Baca juga: Pengeroyokan pelajar, dua kena sabet senjata tajam di Tomang

Baca juga: Anggota Polres Bondowoso dibacok pencuri

Pewarta: Kasriadi/All Ikhwan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020