Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia meminta Malaysia agar turut aktif mengantisipasi dan menangani perompakan kelompok Abu Sayyaf terhadap awak kapal di perairan Malaysia.

Usai diskusi panel "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dalam perompakan di perairan Malaysia, hanya WNI yang disandera, sementara warga negara Malaysia selalu dilepas.

Baca juga: WNI kembali disandera Abu Sayyaf, Mahfud akan koordinasi dengan Menlu

Baca juga: Indonesia minta Malaysia tingkatkan penegakan hukum cegah penculikan

Baca juga: Mahfud MD rahasiakan langkah pembebasan sandera nelayan Abu Sayyaf


Melihat hal tersebut, Indonesia menilai terdapat penanganan perompak yang masih kurang dilakukan oleh Malaysia.

"Supaya Malaysia ikut menangani karena terjadi di perairan Malaysia. Kasusnya orang Indonesia naik kapal ikut pencari ikan orang Malaysia lalu dirompak," kata Mahfud.

Menkopolhukam menuturkan akan berunding dengan pemerintah Malaysia agar sama-sama mengambil tanggung jawab terhadap peristiwa yang telah berkali-kali terjadi terhadap 44 WNI itu.

Meskipun WNI yang diculik sejauh ini dapat dibebaskan, Mahfud mengatakan upaya pembebasan menelan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Untuk itu, ia menilai lebih baik mengefektifkan kerja sama antara Malaysia, Filipina dan Indonesia untuk mengusir perompak.

Sebelumnya dilaporkan, penculikan WNI yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Sabah, Malaysia, kembali terjadi.

Pada Kamis (16/1) sekira pukul 20.00 waktu setempat, delapan WNI yang menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar Nomor SSK 00543/F.

Tiga WNI, Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20) dan Pian bin Janiru (36) ditemukan bersama kapal itu.

Namun, lima rekannya, yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27) dan Edi bin Lawalopo (53) dipastikan disandera.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020