Layanan dimulai sejak pukul 6.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - SIM dan STNK yang masih berlaku, dibutuhkan sebagai identitas diri dan kendaraan, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan, sebagai syarat sah seseorang menjalankan kendaraan.

Sementara bagi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM keliling bagi warga Jakarta di tiga titik pada hari Minggu (26/1) ini, layanan Samsat Keliling tidak beroperasi.

"Pelayanan STNK Keliling/Samling di acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hari Minggu (26/1)  tidak beroperasi karena adanya penggantian server dan storage Subdit Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya," tulis unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi.

Berdasarkan laman yang sama, diinformasikan bahwa warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan SIM di tiga lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.

Adapun lokasi-lokasinya adalah: Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Dan untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli;
2. SIM lama dan fotokopinya;
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.

Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020