Surabaya (ANTARA News) - Kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa), Trimoelja D. Suryadi menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bermasalah, apalagi Bupati Sampang dan Bangkalan mensinyalir Pilgub ulang bisa memunculkan konflik horisontal.

"Persoalannya, keputusan pengadilan sebenarnya menyelesaikan sengketa, namun keputusan MK tidak menyelesaikan sengketa, tetapi tergantung pada 'coblosan' dan penghitungan ulang nanti dan ini bisa muncul sengketa baru," katanya dalam sebuah seminar di Surabaya, Kamis.

MK sebenarnya hanya berwenang memutuskan sengketa penghitungan suara dan ketika memerintahkan pencoblosan ulang, MK seharusnya mengubah dulu undang-undang Pilkadanya. 
 
Trimoelja menyebut keputusan MK dalam Pilkada di Maluku Utara yang menimbulkan keributan adalah contoh kekeliruan MK yang seharusnya hanya membatasi diri pada penghitungan suara.

"Dengan mengacu keputusan MK dalam Pilgub Jatim tersebut maka Panwaslu nanti akan dilupakan, setiap kali ada sengketa Pilkada akan mengadu ke MK. Kalau dulu MK hanya menangani sengketa penghitungan suara, sekarang bisa menangani pelanggaran Pilkada," katanya.

Meskipun menghadapi kenyataan seperti ini, Trimoelja menyarankan Karsa untuk berkonsentrasi ke Pemilu ulang di Sampang dan Bangkalan.

"Kami harapkan Karsa bisa memenangkan 'coblosan' ulang di Madura sehingga bisa membuktikan kalau tuduhan kecurangan yang disampaikan MK tidak benar," ujar Trimoelja dalam sebuah seminar di Surabaya, Kamis.

Trimoelja menandaskan, apapun upaya hukum yang disampaikan pasangan Karsa tidak ada gunanya kalau pasangan Karsa kalah dalam pemungutan suara ulang sehingga terpenting adalah pasangan Karsa harus menang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008