Jakarta (ANTARA) - Empat begal warteg yang kini jadi pesakitan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan diketahui menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Polisi juga melakukan tes urine kepada keempat pelaku yang ketahui sebagai Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), Ahmad Firdaus (20) dan satu orang yang berinisial PS. Polisi saat ini masih menunggu hasil tes tersebut.

Baca juga: Polisi jelaskan bertambahnya jumlah begal warteg jadi empat orang

Baca juga: Empat begal warteg terancam sembilan tahun penjara

Baca juga: Polres Jakarta Selatan bekuk seluruh pelaku begal di Warteg Mamoka


"Selain ekonomi, diduga mereka adalah pemakai narkoba. Ada barang bukti sabu-sabu, nanti akan kami dalami dengan cek urine apakah semuanya positif. Kami sudah tes dan sedang ditunggu hasilnya. Barang buktinya ada 1 paket, belum kami timbang sabu-sabunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.

Bastoni mengatakan barang bukti sabu-sabu disita dari tangan Heru Wahono saat bersangkutan ditangkap oleh petugas. "Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni

Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp950 ribu milik korban.

Saat diperiksa para pelaku ini juga mengakui bahwa mereka memang menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga sedang menelusuri ke mana para pelaku ini menjual ponsel hasil rampasan mereka.

"Hasil curian digunakan untuk makan sehari-hari dan beli narkoba. Keberadaan handphonenya juga masih kami cari," sambungnya.

Keempat pelaku ini kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Kepada petugas para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi, meski demikian polisi terus mendalami pengakuan para tersangka, karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.

"Mereka ngaku baru satu kali beraksi dan kabur. Akan kami dalami lagi apakah dia pernah melakukan di TKP lain," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020