Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.

Sebelumnya pada Senin (20/1), Rommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca juga: KPK akan pelajari fakta hukum terkait putusan Rommy

Baca juga: Divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy nyatakan pikir-pikir

Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara


"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menyatakan siap melakukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Adapun, lanjut Ali, alasan-alasan JPU mengajukan banding, yakni vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan tidak dipertimbangkannya hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Ali mengatakan JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020