Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta men
​duga ada maladministrasi dalam proses pergantian dan penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari Agung Wicaksono ke Donny Andy S Saragih.

"Iya ini sudah jelas ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD karena kan sebetulnya ada pergub-nya terkait pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan Pemprov DKI  yakni Pergub 5 Tahun 2018," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Teguh menjelaskan, di pasal 6 aturan tersebut dinyatakan bahwa untuk pengangkatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekurang-kurangnya lima tahun yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan hukuman pidana.

"Tapi kan yang bersangkutan ini (Donny Saragih) kan baru inkrah (putusannya) dan sekarang baru dalam proses, seharusnya ditahan yang itu baru kita dalami," kata Teguh.

Teguh menyebutkan,  Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta menerima laporan masyarakat terkait proses pengangkatan direktur Transjakarta Donny Saragih. Kemudian oleh pihak Ombudsman dilakukan pengecekan riwayat karena dari laporan masyarakat itu yang bersangkutan disebutkan merupakan terpidana untuk kasus penipuan.

"Nah bagaimana putusan orang yang dengan putusan kasasi itu bisa menjadi pejabat BUMD di Jakarta. Kami ingin memastikan dulu, kami dalami dokumennya," ujar dia.

Baca juga: Dirut TransJakarta Agung Wicaksana mengundurkan diri
Baca juga: Pemegang Saham Transjakarta tunjuk Wakil Ketua DTKJ jadi Dirut baru
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1/2020) (ANTARA/ HO-humas TransJakarta)
Dalam waktu dekat, Ombudsman DKI Jakarta secepatnya memanggil pejabat Badan Pengawas BUMD (BP BUMD) untuk memastikan apakah terdapat maladministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut.

"Kami dalami dulu dokumennya, karena yang bersangkutan (Donny Saragih) dikabarkan tersangkut kasus penipuan terkait sektor keuangan," katanya.

"Kami dalami dulu, tapi paling penting kita minta ke Pemprov DKI untuk melakukan tracking lagi terhadap yang bersangkutan dan mungkin bisa koordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejati untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak dan track record seperti apa untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Pergub Pengangkatan Pejabat BUMD," katanya.

Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi.

Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020