Kita tidak harus mengeluarkan peringatan 1 dulu tetapi bisa langsung memutus sepihak,
Makassar (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur atau Pupuk Kaltim area Sulawesi 1 memastikan pengawasan ketat terus dilakukan untuk penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran kepada masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan.

Superitendent Pemasaran PT Pupuk Kaltim area Sulawesi 1, Miftakhul Zainuddin di Makassar, Senin, menyampaikan pengawasan ketat dilakukan bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang unsurnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Dinas Pertanian atau Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan setempat.

"Mereka berhak mengawasi, kalau memang ada distributor yang menyalahi aturan, bisa langsung dibawa ke ranah hukum, misalkan menyalurkan kepada yang bukan berhak," tegas Mifta sapaan Miftakhul Zainuddin.

Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun 2020 turun 25-79 persen
 

Selain itu, KP3 juga mengawal kelancaran distribusi pupuk subsidi. Jika dalam penyalurannya terjadi ketidaklancaran atau permasalahan maka akan dilakukan diskusi secara persuasif untuk mencari solusinya. Termasuk isu kelangkaan yang saat ini sedang berkembang di masyarakat.

Mifta menyampaikan secara tegas bahwa Pupuk Kaltim sebagai produsen yang menyalurkan pupuk subsidi maupun non-subsidi berhak melakukan pemutusan kerja sama sepihak dengan distributor ketika mendapati adanya pelanggaran aturan dan hukum.

"Kita tidak harus mengeluarkan peringatan 1 dulu tetapi bisa langsung memutus sepihak," tegasnya.

Mifta mengatakan pemutusan hubungan kedistributoran tidak serta melalui peringatan seperti pada umumnya, sebab peringatan pertama hanya menyangkut administrasi seperti salah input, bukan pada kepemilikan atau penyaluran pupuk subsidi.

"Misalnya, pupuk subsidi untuk tanah yang di Kabupaten Jeneponto tetapi dipakai untuk di Kabupaten Bantaeng, itu ketika tertangkap sudah merupakan pelanggaran," terangnya.

Baca juga: Jatah pupuk bersubsidi 2020 di Kabupaten Ngawi berkurang
 

Sehingga pada tahun berjalan, Pupuk Kaltim bisa langsung memutus hubungan SPJBL (surat perjanjian jual beli) kepada pelaku.

Meski demikian, sejauh ini, Pupuk Kaltim bersama KP3 belum menemui adanya pelanggaran penyaluran pupuk subsidi di Sulsel.

"Belum ada kami dapati, karena tidak berani, di sini semua ketat karena masing-masing kabupaten mengawasi daerahnya sendiri-sendiri sesuai alokasinya masing-masing," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, alokasi pupuk urea bersubsidi untuk Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar 108.807 ton. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 36 persen dari tahun 2019 sebesar dengan total 297.572 ton.

Sebelumnya, Manager Pemasaran PSO II area Kalimantan dan Sulawesi Pupuk Kaltim, Rangga Yuda Putra menambahkan langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu dilakukan termasuk melalui koordinasi dengan distributor dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Kita juga membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” jelas Rangga.

Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi 2020 di Probolinggo berkurang 50 persen
 

Rangga juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah setempat.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” ungkap Rangga.

Rangga juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kuota pupuk urea bersubsidi tahun 2020 di Jember anjlok 51 persen
 

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020