Saya kira pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk ke dalam road map, terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Said Abdullah dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyatakan percepatan pengalihan tersebut ke depannya dinilai bakal memperkuat BPJS Ketenagakerjaan baik dari sisi aset maupun sumber daya lainnya.

Selain itu, ujar dia, perlu pula dilakukan audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan yang bakal berfungsi sebagai pemicu apakah percepatan pengalihan itu dapat dilakukan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Asabri-Taspen diminta siapkan peta jalan penggabungan dengan BPJS-TK


Politikus PDIP itu menuturkan peleburan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan akibat peleburan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa dalam peta jalan yang dibuat pemerintah, rencananya pengalihan Asabri dan Taspen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat tuntas pada tahun 2029.

Namun, lanjutnya, jangka waktu sembilan tahun untuk mewujudkan pengalihan dinilai terlalu lama dan peleburannya sebenarnya dapat dipercepat.

Said mengatakan Indonesia memiliki kisah sukses saat peleburan Jamsostek dan PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan.

"Saya kira pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk ke dalam road map, terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Komisi VI DPR RI putuskan bentuk Panja Jiwasraya


Menurut dia, penting pula agar wacana terkait pengalihan tersebut terus bergulir agar mendapat perhatian dan kajian dari publik secara meluas.

Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai bahwa tujuan DPR membentuk Panja pengawasan kinerja industri jasa keuangan dengan lingkup sekaligus seperti kasus AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk tidak akan cukup.

Ia mencontohkan untuk kasus Asabri terdapat Komisi I yang juga berperan dalam menyelesaikannya sehingga pembentukan Panja yang hanya di Komisi XI tidak akan efektif.

Eko mengatakan jika DPR memutuskan untuk membentuk Panja maka harus ada koordinasi antar komisi yang berperan dalam menyelesaikan kasus tersebut seperti untuk Asabri yang melibatkan di antaranya Komisi I dan XI.

Baca juga: Panja Jiwasraya DPR susun jadwal panggil pihak-pihak terkait

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020