Makassar (ANTARA) - Pemerintah melalui Bosowa Marga Nusantara (BMN) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) sekaligus operator Jalan Tol Ujung Pandang pada akhir Januari 2020 mulai menyesuaikan tarif baru jalan tol di seksi I dan II setelah dua tahun tidak ada kenaikan.

"Penyesuaian tarif baru ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II," ujar Direktur Utama PT BMN Anwar Toha di Makassar, Senin.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen.

Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

Anwar menyatakan manajemen BMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi jalan tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08 persen.

Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017. Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan per hari.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer (km) memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol.

Di mana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5. Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan.

"Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada Tanggal 22 November 2019," katanya.

Untuk tarif tol berdasarkan golongan dan penyesuaiannya itu yakni golongan I, II, III, IV dan V. Pada gerbang tol Cambayya, Ramp Tallo Timur dan Parangloe dengan golongan I Rp3.500 menjadi Rp4.000

Golongan II Rp5.000 menjadi Rp5.500. Gol III dari Rp6.000 turun menjadi Rp5.500. Gol IV Rp7.500 menjadi Rp9.000 serta golongan V yang tidak ada penyesuaian sebesar Rp9.000.

Untuk Ramp Parangloe untuk golongan I dari Rp8.500 menjadi Rp9.000, Gol II dari Rp13.500 menjadi Rp14.000. Gol III Rp14.500 menjadi Rp14.000. Gol IV Rp20.000 menjadi Rp21.500 dan Gol V tetap di angka Rp21.500.

Sisanya di Ramp Tallo Barat dan Kaluku Bodoa juga mengalami kenaikan berkisar Rp500 hingga Rp 1.500. Dari tarif terendah Rp3.000 hingga tertinggi Rp9.000.


Baca juga: Tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV segera disesuaikan
Baca juga: Pembangunan tol layang di Makassar rampung Juni 2020
Baca juga: Pembangunan jalan tol layang Makassar dimulai Maret

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020